Pernikahan dini adalah
sebuah pernikahan yang salah satu atau kedua pasangan berusia dibawah tahun
atau sedang mengikuti pendidikan di sekolah mengenah atas. Jadi, sebuah
pernikahan disebut pernikahan dini, jika kedua atau salah satu pasangan masih
berusia dibawah 18 tahun (masih berusia remaja)
Dalam Undang-Undang
Perkawinan terdapat beberapa pasal diantaranya pada pasal 1 yang menyatakan
bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujan membentuk keluarga atau rumah tangga
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada pasal 2 menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernikahan dini pada remaja pada dasarnya berdampak pada segi fisik maupun biologis remaja, yaitu :
Dampak bagi remaja yang melakukan pernikahan dini :
Pada pasal 2 menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernikahan dini pada remaja pada dasarnya berdampak pada segi fisik maupun biologis remaja, yaitu :
Dampak bagi remaja yang melakukan pernikahan dini :
- Remaja
yang hamil akan lebih mudah menderita anemia selagi hamil dan melahirkan,
salah satu penyebab tingginya kematian ibu dan bayi.
- Kehilangan
kesempatan mengecap pendidikan yang lebih tinggi
- Interaksi
dengan lingkungan teman sebaya berkurang
- Sempitnya
peluang mendapat kesempatan kerja yang otomatis mengekalkan kemiskinan
(status ekonomi keluarga rendah karena pendidikan yang minim)
Dampak
bagi sang anak :
- Lahir
dengan berat rendah, sebagai penyebab utama tingginya angka kematian ibu
dan bayi
- Cedera
saat lahir
- Komplikasi
persalinan yang berdampak pada tingginya angka kematian.
Dampak
bagi keluarga yang akan dibina :
- Kekerasan
terhadap istri yang timbul karena tingkat berpikir yang belum matang bagi
pasangan muda tersebut
- Kesulitan
ekonomi dalam rumah tangga
- Pengetahuan
yang kurang akan lembaga perkawinan
- Rerelasi
(menjalin hubungan kembali) yang buruk dengan keluarga
Dalam
beberapa budaya, pernikahan dini bukanlah masalah karena sudah menjadi
kebiasaan. Namun, dalam konsep kekinian, pernikahan dini akan membawa masalah
psikologis yang besar dikemudian hari.
hanya sekedar info sist jagan pernah bosen buko blog kami kunjungi "http://cincinkawin.org"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar