Ingin tahu
bagaimana Indahnya Pernikahan dalam Islam? Rosululloh Sholallohu’alaihi
wa Sallam pernah menyebutkan dalam sebuah hadits bahwa pernikahan adalah
menyempurnakan setengah agama seorang Muslim. Ungkapan ini menegaskan bahwa
pernikahan memiliki kedudukan yang mulia dalam Islam. Menikah merupakan babak
baru dari seorang individu Muslim dalam membentuk sebuah keluarga dimana ia
akan menegakkan syariat agama ini bukan hanya untuk dirinya sendiri, namun juga
terhadap pasangan hidupnya, anak-anaknya, dan seterusnya. Nilai kemuliaan atau
kesakralan pernikahan dalam Islam juga tercermin dari “prosesi” pendahuluan
yang juga beradab. Islam hanya mengenal proses ta’aruf. Bukan praktek iseng
atau coba-coba layaknya pacaran. Namun diawali dengan niat yang tulus untuk
berumah tangga sebagai bentuk ibadah kepada Allah Subhanahuwata’ala diiringi
dengan kesiapan untuk menerima segala kelebihan dan kekurangan dari pasangan
hidupnya. Islam juga mengatur proses walimah atau resepsi pernikahan yang lebih
menggambarkan nuansa kesederhanaan dengan diliputi tuntunan syariat. Bukan
mengukuhkan adat, tidak pula kental dengan tradisi Barat. Walimah/pernikahan
dalam Islam, bukanlah hajatan yang sarat gengsi sehingga menuntut sohibul hajat
untuk menyelenggarakan walimah di luar kemampuannya. Lebih-lebih jika semua itu
dibumbui dengan acara-acara yang tidak memiliki makna secara Islam, seperti
(dalam adat jawa) siraman, ngerik, nginjak telor, dan sebagainya. Atau yang sok
kebarat-baratan dengan standing party , tukar cincin, lempar bunga,
dansa, atau yang sekadar menyuguhkan “hiburan” berupa musik (organ tunggal).
Sebaliknya, ada pula kelompok sempalan Islam yang justru mengajarkan untuk
hidup membujang, sebagaimana ini telah dilakoni para pastor, bruder, biksu,
rahib dan sejenisnya. Tak kalah, “kacau balau” juga adalah apa yang menjadi
amalan ibadahnya orang-orang Syi’ah Rofidhoh, yakni nikah mut’ah. Model
pernikahan yang umum disebut dengan kawin kontrak ini praktiknya justru menjadi
pintu perzinaan yang dikemas secara legal. Tak heran jika ada orang-orang yang
diulamakan atau ditokohkan tertangkap basah melakukan perzinaan, alasan nikah
mut’ah kerap mengemuka. Begitulah ketika fithroh agama ini dilanggar, maka
perzinaan semakin subur, perilaku seksual menyimpang kian meluas, dan kerusakan
masyarakat pun menjadi bom waktu. Maka sudah saatnya bagi kita untuk
menghidupkan syariat Alloh Subhanahuwata’ala, dengan mewujudkan pernikahan
Islami ditengah masyarakat kita! dan setelah kita menikah kita menggunakan cincin kawin sebagai mana jika ada yang mengganggu
dari keduanya menyadarinya bahwa ia sudah ada yang memiliki nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar