Selasa, 30 Juni 2015

cincin kawin

cincin kawin 



gambar cincin kawin . 1.  ( Rp . 7.500.000 )
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan
spesifikasi cincin kawin 1
Emas kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,10 ct         :  2 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery

gambar cincin kawin . 2.  (  Rp . 6.100.000  )
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan 
spesifikasi cincin kawin 2 
Emas kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,05 ct         :   2 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery
 


Senin, 29 Juni 2015

cincin kawin

Cincin kawin  adalah simbol ikatan cinta sepanjang masa serta berlaku universal dan Ia menjadi penanda awal sebuah hubungan dan menjelaskan status pemakainya.
Featured image
Menurut hikayat, tradisi cincin pernikahan sudah ada sejak jaman Mesir kuno. Masyarakat Mesir kuno memanfaatkan tanaman yang tumbuh di sepanjang sungai Nil seperti alang-alang dan papyrus untuk kemudian dianyam atau ditenun membentuk sebuah lingkaran cincin. Selanjutnya tradisi ini lalu masuk dalam upacara perkawinan Yahudi dan Kristen. Ketika itu sudah lazim pengantin wanita diberikan sebuah cincin pada saat ia menikah. Dalam perkembangannya cincin kawin atau wedding ring bukan hanya dipakai oleh mempelai wanita, melainkan juga oleh mempelai pria.
Arti cincin pernikahan : eternity dan infinity
Bentuk lingkaran pada cincin pernikahan punya makna keabadian (eternity). Selain itu karena bentuk lingkaran tidak memiliki awal dan tidak memiliki akhir, maka cincin kawin juga punya arti tak terhingga atau tak terbatas (infinity). Jadi bentuk lingkaran cincin pernikahan berarti ikatan cinta dan kesetiaan yang abadi dan tidak terbatas diantara kedua calon mempelai.
Banyak yang bertanya, kenapa cincin perkawinan harus disematkan di jari manis, tidak di jari lain? Ada mitos yang menyebutkan bahwa ibu jari mewakili orangtua, jari telunjuk mewakili saudara-saudara (adik-kakak), jari kelingking tentang anak-anak, dan jari manis mewakili pasangan hidup.
Biasanya cincin perkawinan dikenakan pada jari manis atau jari keempat tangan kiri. Ada juga yang berpendapat, menurut kepercayaan hal itu karena pembuluh darah (vena) jari keempat tangan kiri tertuju langsung ke jantung pemakainya. Tidak ada alasan keagamaan ataupun sejarah tertentu yang menjadi dasar kenapa cincin pernikahan biasa dikenakan di jari manis tangan kiri. Karena, beberapa bangsa Eropa jaman dulu ada yang mengenakan cincin kawin di jari tangan kanan.
Budaya Indonesia tak mewajibkan pemakaian cincin. Namun ketika kita hidup di negara lain, budayanya berbeda, karena orang akan melihat status seseorang dari pemakaian cincin. Jika memakainya di jari manis tangan kiri, maka orang tersebut masih tunangan. Sebaliknya, jika di jari manis tangan kanan, maka orang tersebut sudah menikah.
Panduan Dalam Memilih Cincin
Dalam memilih cincin kawin yang cocok, ada beberapa hal yang bisa dijadikan panduan, di antaranya yaitu:
  • Anggaran
Berapa anggarannya? Harga cincin kawin biasanya ditentukan oleh jenis bahan, kadar karat dan beratnya. Serta tambahan hiasan sepert berlian. Untuk cincin kawin berlian bersertifikat misalnya, harganya pasti lebih mahal ketimbang cincin biasa.
  • Bahan
Ini tidak hanya berhubungan dengan bujet atau selera, dalam menentukan pilihan bahan, perlu juga dipertimbangkan aspek kesehatan. Apa Anda alergi terhadap bahan- bahan tertentu.
  • Ukuran
Jangan membeli cincin tanpa mencobanya. Cincin harus terasa nyaman dan melekat dengan pas di jari, jangan sampai kesempitan, kedodoran, atau warnanya tidak match dengan warna kulit Anda.
  • Model
Dalam memilih model, Anda perlu ingat, berbeda dengan cincin lainnya, cincin kawin akan dipakai selamanya (idealnya). Jadi, pertimbangkan juga bentuknya, apa tidak mengganggu aktivitas, apakah desainnya akan bertahan lama dan tidak cepat ketinggalan zaman.

Minggu, 28 Juni 2015

cincin kawin

cincin kawin 

gambar . 1 . 
harga Rp . 7.500.000
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan 
spesifikasi cincin kawin 1
Emas kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,10 ct         :   2 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery

gambar .2. 
harga : Rp . 12.300.000
cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahani
Emas kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,25 ct         :  2 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery
harga untuk bahan dasar cincin kawin yang terbuat dari bahan sebagai berikut

emas 75 %  : 440 / gram
palladium    : 280 / gram
platina         : 750 / gram
perak           : 500 / pasang
* harga sewaktu - waktu bisa berubah

Sabtu, 27 Juni 2015

cincin kawin

Istri Gugat Cerai Suami

Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum.
Teman saya ingin melakukan khulu’ (minta cerai) dengan alasan:
1. Suaminya mengatakan bahwa dulu niat nikahnya hanya karena dendam kepada keluarga istri, bahkan dicurigai si lelaki menggunakan sihir pelet untuk menikahinya.
2. Diajak suaminya nonton video porno.
3. Pernah ketika piknik, teman saya ini pake jilbab kemudian suaminya nyuruh pake kaos dan celana pendek, tapi alhamdulillaah temen saya gak nurut.
4. Suaminya menghina keluarga istri.
5. Ketika diajak sholat, sering bilang males.
6. Temen saya dulu dinikahi dibawah ancaman si lelaki.
Apakah khulu’ dengan alasan di atas dibenarkan? Kalau suami tidak mengabulkan permintaan khulu’ istri bagaimana?
Mohon dijelaskan rincian prosedurnya seperti apa? Baik berkaitan dengan agama dan lembaga pengadilan di Indonesia.
Terima kasih

Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk cerai yang itu berada di tangan suami atau gugat cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami. Dan semuanya harus dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan syariat.
Karena itulah, sang suami tidak boleh sembarangan menjatuhkan perceraian, karena dengan demikian berarti dia telah melakukan tindak kedzaliman. Lebih dari itu, para lelaki pun tidak dianjurkan untuk langsung beranjak ke jenjang perceraian ketika terjadi masalah, kecuali setelah berusaha mempertahankan keutuhan keluarganya melalu jalur islah (usaha damai) dari perwakilan dari dua  belah pihak atau usaha lainnya.
Allah tegaskan dalam firman-Nya,
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ( ) وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (membangkang), Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar (34). Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. (QS. An-Nisa: 34 – 35)

Hukum Asal Wanita Gugat Cerai Adalah Haram

Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan hal ini, diantaranya,
Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dihahihkan al-Albani).
Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi seorang wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syariat.
Dalam Aunul Ma’bud, Syarh sunan Abu Daud dijelaskan makna ‘tanpa kondisi mendesak’,
أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة
“Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai…” (Aunul Ma’bud, 6:220)
Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq.” (HR. Nasa’i 3461 dan dishahihkan al-Albani)
Al-Munawi menjelaskan hadis di atas,
أي اللاتي يبذلن العوض على فراق الزوج بلا عذر شرعي
“Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk berpisah dari suaminya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’
Beliau juga menjelaskan makna munafiq dalam hadis ini,
نفاقاً عملياً والمراد الزجر والتهويل فيكره للمرأة طلب الطلاق بلا عذر شرعي
‘Munafiq amali (munafiq kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi wanita meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.’ (At-Taisiir bi Syarh al-Jaami’ as-Shogiir, 1:607).
Hal-Hal yang Membolehkan Gugat Cerai
Hadis-hadis di atas tidaklah memaksa wanita untuk tetap bertahan dengan suaminya sekalipun dalam keadaan tertindas. Karena yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan gugat cerai tanpa alasan yang dibenarkan. Artinya, jika itu dilakukan karena alasan yang benar, syariat tidak melarangnya, bahkan dalam kondisi tertentu, seorang wanita wajib berpisah dari suaminya.
Apa saja yang membolehkan para istri untuk melakukan gugat cerai? Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini. Beliau mengatakan,
وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي  حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها  منه
“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7:323).
Mengambil faidah dari keterangan Ustadz Firanda, M.A., berikut beberapa kasus yang membolehkan sang istri melakukan gugat cerai,
1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung.
2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.
3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar musik, dll
4. Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.
5. Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain.
6. Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu’, karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami.
7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami.
Jika data yang Anda sampaikan benar, insya Allah wanita itu berhak melakukan gugat cerai. Terutama karena sang suami tidak mau shalat. Dia bisa melaporkan ke PA (Pengadilan Agama) untuk menyampaikan semua aduhannya. Jika pihak PA menyetujui, maka sang istri bisa lepas dari ikatan pernikahan dengan suaminya yang pertama.
Allahu a’lam
jika tau ingin berlanjut kunjungi web kami http://cincinkawin.org 

Jumat, 26 Juni 2015

cincin kawin





biar sempurna dihari pernikahan mu ayo segera lah membuat cincin kawin sesuai dengan karakter anda dan alhasil seperti cincin kawin yang ada digambar itu semua hanya ada diduta jewellery ayo sist diorder 

hp :0821-1476-1073
pin BB : 7d1cc353
wa :0896 - 7197 - 3026
alamat : jl duta 2 no.16 pondok duta 1 , Tugu , Cimanggis - depok ( 16451 )
TERIMAKASIH

Rabu, 24 Juni 2015

cincin kawin

Kami nanya-nanya tentang cincin platina, dan ternyata si pelayan tidak merekomendasikan cincin platina.
Alasannya karena :
1. Mahal.. mahal banget.
2. Susah dijual lagi.

Kita bahas satu-satu.

1. Mahal sekali.

Yup.. harga platina di dunia memang lebih mahal daripada emas. Berikut harga hari ini 

Gold         1,502.05
Silver      36.24
Platinum 1,795.00
Palladium    723.00


Harga platina rata-rata sekitar 1.2 - 1.5 kali harga emas (tergantung naik permintaan dunia). Namun di Jakarta, harga platina kira-kira menjadi hampir 2 kali harga emas per gram nya.
Barangkali karena di Jakarta Platina tidak umum dijadikan perhiasan sehingga yang masukin bahan platina juga sedikit.
Jadi harga cincin platina 2x lipat harga emas ? Oh tidak... mahalnya belum sampai situ saja :)

Karena sifat unsur Platina yg memiliki massa jenis lebih besar dari massa jenis emas (Kalo lupa atau pengin liat detil massa jenisnya bisa lihat tabel periodik waktu pelajaran Kimia -- hahahaha... pasti males ), maka untuk membuat cincin platina dengan besar (lebih tepatnya volume) yg sama dengan cincin emas, akan membutuhkan platina lebih banyak.

So, singkatnya, harga cincin platina dengan kadar 90%, harganya 2-3 kali harga cincin emas dengan volume yg sama.

2. Susah dijual lagi.


Kenapa susah dijual lagi? karena peminat cincin platina di Indonesia sangat jarang. Sehingga kalo toko emas mau membeli, belum tentu mereka bisa menjualnya kembali. Karena itulah toko Kaliem tidak mau menerima kembali platina meskipun kita membeli darinya.

Terus dijual ke mana kalo punya cincin Platina ? Biasanya dijual ke pengumpul scrap platina, mereka ini mengumpulkan dan melebur platina-platina untuk digunakan lagi. Tentu saja kalo dijual ke mereka harganya tidak sama dengan waktu beli. Karena mungkin harga beli mereka seperti harga beli barang bekas atau rongsokan karena akan dilebur lagi (harga rongsokan platina tentu lebih mahal daripada besi bekas).


So... masih pengin cincin Platina ?

Toh cincin nikan kan buat selamanya, gak akan dijual lagi... dan Platina adalah Platina, logam yg memang memiliki sifat mulia ( Precious Metal ) so bakalan abadi :)

Jika saya orang kaya, kemungkinan besar saya akan tetap memilih platina.

Namun karena saya orang biasa, berpikir bahwa masa depan tidak ada yg tahu, dan barangkali harus jual cincin emas di masa mendarang (semoga penulis tidak mengalami keadaan yang terpaksa harus menjual cincin emasnya, amin ... ) saya tidak memilih platina.

Jika bukan platina, alternatifnya apa saja ?
Ada beberapa alternatif.

1. Beli cincin emas dua-duanya. tapi cincin suami ga usah dipake, simpan saja. Tapi biasanya istri keberatan kalo suaminya ga make cincin nikah :p.

2. Beli cincin emas dua-duanya, kemudian bikin cincin dummy atau duolikat dari perak atau bahan lain, cincin emas disimpan, cincin dummy dipake sehari-hari :)

3. Beli cincin yang berbeda, buat cewek emas, buat cowok bahan lain.

4. Bikin kedua cincin dari bahan lain, misal palladium. atau perak Toko emas Kaliem dan toko-toko emas lain di Jakarta banyak yg menyediakan alternatif ini, namun sayang, harganya hampir sama dengan emas, padahal jika melihat harga di atas, harusnya setengah harga emas...

Selasa, 23 Juni 2015

cincin kawin

contoh gambar cincin kawin



jika anda mau menikah jagan pusing2 sist untuk mencari cincin kawinnya 
beli lah cincin kawin anda hanya diduta jewellery 
segera hubungi kami untuk memesan cincin kawin   

hp :0821-1476-1073
pin BB : 7d1cc353
wa :0896 - 7197 - 3026
alamat : jl duta 2 no.16 pondok duta 1 , Tugu , Cimanggis - depok ( 16451 )
TERIMAKASIH

Senin, 22 Juni 2015

cincin kawin


sepesifikasi harga cincin kawin tgl 23 juni 2015 dari segi bahan dasar cincin kawin 


*  emas 75% : 440 / gram
*  palladium  : 280 / gram
*  platina       : 750 / gram
*  perak         : 500 / 1 pasang

   harga sewaktu - waktu akan berubah



Jumat, 19 Juni 2015

cincin kawin

Cintaku Terlarang


Sepotong kertas terbawa kencangnya hembus nafasku….
Aksara aksara rintihan hati mulai memaksaku untuk membaca…..
Menyimak kisahku yang diragukan kebenarannya…
Apalah kuasaku,jika ujung ke ujung terbalur rasa sayang…..

Telah meresap merata desetiap poro pori terkecil sekalipun….
Entah apa yang sepantasnya ku atasnamakan rasa ini….
Entah anugerah ataukah musibah kah di masa nanti
Aku tak tau,aku pun tak menghiraukan…..

Adalah rasa yang membawa ku sejauh ini…
Buta dengan segala isyarat manusia yang mencerca…
Tuli dengan semua omongan  sampah….
Aku hanya setia kepada rasa saying…..

Hingga nanti akan ada hening suasana….
Waktu aku benar benar perkasa menyangga keputusan…
dia harus kuhapuskan dari kanvas hatiku…
Karena tak ingin terus menambah lebar luka…

Pun sampai saat nya nanti…
Aku cukup jantan untuk berlari menjauh …

Karena dia telah memilih penjaganya..
Yang sama sekali tak boleh kulawan…
Karena ini semua sudah terlarang…
Karena dia adalah pemilikmu…
Dan akulah pemilik rasa sayang yang terlarang……


hanya selingan blog aja sist biar tambah wawasan blog cincin kawin diisi puisi cinta terlarang biar gak bosen buka blog kami 

Kamis, 18 Juni 2015

cincin kawin

berpengetahuan itu indah sist diblog kami kita bisa mengatahui apa itu cincin kawin dan lain2nya tetapi klita juga harus mengetahui yang lainnya karna banyak perngetahuan itu indah sist 


Hikmah Puasa Ramadhan


Puasa mempunyai makna menahan diri dari segala sesuatu baik berupa perkataan dan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang telah baligh dari sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa tidak hanya terbatas pada menahan haus dan lapar tetapi puasa juga berarti menahan dari hawa nafsu dan kebutuhan biologis.
Kebanyakan orang. mereka berpuasa hanya meninggalkan makan dan minum di siang hari tanpa mengetahui apa sebenarnya hikmah puasa ramadhan tersebut. sehingga setelah ramadhan berakhir tidak ada perubahan dari perilaku dan gaya hidup mereka. bahkan fenomena yang terjadi malahan kita bisa melihat bagaimana orang-orang pada saat berpuasa justru lebih boros daripada hari-hari diluar puasa ramadhan terutama pada saat-saat menjelang berakhirnya ramadhan atau pada saat menjelang idul fitri.
Lalu sebenarnya apakah hikmah dari puasa ramadhan tersebut? menurut para fuqaha atau para ahli fiqih disebutkan bahwa ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari melaksanakan puasa di bulan ramadhan, yaitu :

1. Puasa tak lain sebagai rasa syukur kepada Allah swt atas berbagai nikmat yang telah diberikan kepada hamba-hambaNya yang muslim, selain melakukan puasa adalah salah satu cara untuk menunjukan kepatuhan atas perintah Allah SWT. 
2. Hikmah puasa ramadhan yang kedua adalah melatih diri dalam mengendalikan nafsu syahwat, karena dalam keadaan lapar berbagai nafsu bisa ditekan. Ini diharapkan bisa membawa efek pada kehidupan setelah ramadhan berakhir. 
3. Dapat merasakan penderitaan orang-orang miskin. Dengan berpuasa, seseorang merasakan lapar dan dahaga sebagaimana yang sering dirasakan oleh orang miskin sehingga diharapkan akan timbul empati untuk bisa mengasihi dan berbagi dengan orang-orang miskin. 
4. Memupuk rasa persaudaraan antar sesama muslim (ukhuwah islamiyah) karena pada bulan ramadhan semua muslim seluruh dunia sama-sama melakukan puasa,sama-sama melaksanakan shalat tarawih sehingga biasanya dibulan ramadhan mesjid lebih ramai dibanding dengan hari-hari diluar ramadhan. 
5. Hikmah puasa ramadhan yang kelima adalah puasa itu menyehatkan diri, karena metabolisme perut tidak terlalu terbebani sebagaimana hari-hari biasa. Selain itu puasa juga merupakan detoksifikasi yang dapat mengeluarkan racun-racun yang ada dalam tubuh.
6. Puasa adalah media pendidikan jiwa, pensucian hati, pengendalian pandangan dan menjaga anggota tubuh dari dosa.
7. Puasa itu melatih kejujuran. karena puasa itu rahasia antara hamba dengan Allah swt, tidak ada orang yang tahu apakah kita berpuasa atau tidak beda dengan sholat atau ibadah haji misalnya.
8. Hikmah puasa lainnya adalah puasa itu penghapus kesalahan dan penyirna kejahatan.
9. Pada saat puasa seharusnya orang merasa kerdil dihadapan Allah, hatinya mudah trenyuh, rasa rakus menipis, syahwat sirna sehingga dengan demikian do'anya dikabulkan karena keterdekatannya dengan Allah swt.
10. Puasa merupakan kemenangan seorang muslim mengalahkan hawa nafsunya, kemenangan seorang muslim atas dirinya sehingga jika seorang muslim tidak berpuasa tanpa udzur maka dalam kehidupan sehari-hari ia tidak akan pernah mampu mengendalikan dirinya dan tak akan pernah dapat mengalahkan hawa nafsunya.
11. Puasa itu adalah cobaan bagi jiwa agar bisa menanggung beban dan menghadapi persoalan, siap menunaikan pekerjaan-pekerjaan penting dan agung seperti jihad, menginfakan harta di jalan Allah dan berkurban. 

Barangkali itulah beberapa dari hikmah puasa di bulan ramadhan yang seharusnya bisa diambil oleh semua orang selama berpuasa, dan diharapkan dapat berimplikasi pada kehidupan sehari-hari setelah ramadhan usai.

Rabu, 17 Juni 2015

cincin kawin





marhaban ya ramadan selamat menunaikan ibadah puasa sist ..... kami keluarga besar duta jewellery mengucapankan mohon ma"af lahir dan batian biar puasa kita sama - sama berkah dan mendapatan ridho dari allah amin
amin ya robal alamin

Minggu, 14 Juni 2015

cincin kawin

Apa ARTI sebuah Pernikahan ?

Pertama- tama, Pernikahan adalah sebuah persekutuan. Dimana dua hati menjadi satu.
Pernikahan adalah sebuah KEBERSAMAAN dan PERSAHABATAN. Hidup bersama, bekerjasama, melakukan banyak hal bersama dan tak menginginkan yang lain.
Pernikahan artinya pengertian. Ia buta terhadap kesalahan pasangannya. Ia penuh pengertian atas setiap hal “ atas waktu, perasaan dan keinginan pasangannya.
Pernikahan artinya perhatian. Ia sangat peduli. Ia bersedia meninggalkan caranya sendiri demi mempedulikan kepentingan pasangannya.
Pernikahan artinya kebajikan. Ia mengucapkan kata-kata yang baik dan menaruh kata-katanya ke dalam tindakan.

Pernikahan artinya dukungan.
Ia mendukung usaha-usaha pasangannya, projeknya, pada segala situasi dan kondisi.
Ia memberikan dukungan moril, fisik, doa, pokoknya dukungan yang seutuhnya¦
Ia memberi semangat dan mengobarkannya ketika pasangannya patah semangat.
Ia membungkuk untuk mengangkat pasangannya. Ia menguatkan hati ketika pasangannya lemah.
Pernikahan artinya berkomunikasi secara jujur dan terbuka. Ia bersedia membuka hati berbagi pemikiran terdalam dengan rendah hati.
Pernikahan artinya berbincang, berdoa, berdialog dan menyetujui bersama. Pernikahan tak membiarkan dinding apapun terbangun di antara mereka dengan mengabaikan pasangan, melainkan mencari solusi kreatif.
Pernikahan artinya pengorbanan.
Ia memberikan diri bagi orang yang anda cintai. Ada kesediaan untuk mengalah, melepaskan ide / keinginan pribadi demi membahagiakan pasangannya.
Menikah artinya siap menjalani mil kedua.
Pernikahan artinya belas kasihan. Ia lebih suka pasangannya berbahagia daripada berbahagia sendirian.
Pernikahan itu hubungan timbal balik “ saling memberi dan menerima.
Dalam Pernikahan ada giliran “ saling bertanggung jawab, bukan hanya tanggung jawab sepihak.
Pernikahan artinya penundukan diri. Ia memberikan kesempatan kepada pihak pasangan. Menikah artinya satu sama lain saling belajar.
Pernikahan artinya berpikiran terbuka “ berjalan sejauh satu mil dalam sepatu pasangannya.
Pernikahan artinya saling mendengarkan dan mengerti.
Pernikahan artinya mau hadir untuk pasangan di saat-saat baik maupun buruk.Pasangan menikah berdiri bersama dalam segala keadaan, rapuh ataupun kokoh, sepanas apapun ujian dan seberat apapun tantangannya.Pernikahan itu proses belajar membiarkan hal “ hal kecil berlalu.
Pernikahan itu harus ada rasa humor.
Bisa merasa rileks bersama, Bisa saling menikmati
Pernikahan merupakan perjalanan penjelajahan. Saling menemukan dan belajar tentang keunikan yang dilakukan dan dikatakan pasangannya.
Pernikahan artinya saling menghormati.
Dalam Pernikahan pasangan belajar saling mempercayai.
Pernikahan artinya saling menerima pasangannya apa adanya.
Pernikahan membawa orang pada kesadaran bahwa ia tak bisa lengkap tanpa pasanga

Sabtu, 13 Juni 2015

cincin kawin


  • Apakah arti akad nikah?
Akad nikah adalah perjanjian antara wali dari mempelai wanita dengan mempelai laki-laki dimuka paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariah.
  • Terdiri dari apa saja akad nikah itu?
Akad nikah terdiri atas :
  1. Ijab, yakni penyerahan mempelai wanita oleh walinya kepada mempelai laki-laki.
  2. Qabul, yakni penerimaan mempelai wanita oleh mempelai laki-laki.
Ijab itu harus segera dijawab, dengan qabul secara langsung dan tidak ragu-ragu.

Jumat, 12 Juni 2015

cincin kawin

cincin kawin 

( gambar 1 . terbuat dari bahan emas 10 gram  seharga  Rp 4,900,000 harga kadar emas 75 % harga emas pergram senilai Rp. 440,000 dan ongkos pembuatan cincin kawin seharga Rp. 500,000 )


( gambar 2 . terbuat dari bahan palladium 10 gram dan berlian ukuran 0,05 ct ( 5 butir ) jadi satu pasang cincin kawin ini seharga Rp. 6,550,000 harga palladium pergram seharga Rp.280,000 dan harga berlian satu  butirnya Rp.650,000 dan ongkos pembuatan satu pasang cincin kawin Rp.500,000 



( cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan 
spesifikasi cincin kawin 3
Emas kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,10 ct         :   2 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery  )
 


Rabu, 10 Juni 2015

cincin kawin

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Meminang, atau melamar, atau bertunangan, atau sering diistilahkan dengan tukar cincin, maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi isterinya, dengan cara-cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat. Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka perkawinan. Allah menggariskan agar masing-masing pasangan yang mau kawin, lebih dulu saling mengenal sebelum dilakukan aqad nikahnya, sehingga pelaksanaan perkawinannya nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penelitian yang jelas.  Istilah tunangan tidak dikenal dalam istilah syariah. Tapi kalau mau dicarikan bentuk yang paling mendekatinya, barangkali yang paling mendekati adalah khitbah, yang artinya meminang. Tetapi tetap saja ada perbedaan asasi antara tunangan dengan khitbah. Paling tidak dari segi aturan pergaulannya. Sebab masyarakat kita biasanya menganggap bahwa pertunangan yang telah terjadi antara sepasang calon pengantin sudah setengah dari menikah. Sehingga seakan ada hukum tidak tertulis bahwa yang sudah bertunangan itu boleh berduaan, berkhalwat berduaan, naik motor berboncengan, makan, jalan-jalan, nonton dan bahkan sampai menginap.
Sedangkan khitbah itu sendiri adalah ajuan lamaran dari pihak calon suami kepada wali calon istri yang intinya mengajak untuk berumah tangga. Khitbah itu sendiri masih harus dijawab iya atau tidak. Bila telah dijawab ia, maka jadilah wanita tersebut sebagai 'makhthubah', atau wanita yang telah resmi dilamar. Secara hukum dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap sebagai orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat atau hal-hal yang sejenisnya.

1. Yang boleh dipinang

Perempuan yang boleh dipinang bilamana memenuhi dua syarat, yaitu :
1. Tidak ada halangan hukum.
Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan hukum yang melarang dilangsungkannya perkawinanMisalnya wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `iddah. Selain itu wanita yang dilamar tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seorang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri. 
2. Belum dipinang orang lain secara sah.
Jika si wanita telah dipinang lebih dulu oleh orang lain,  maka   tidak boleh dipinang. Karena melamar wanita yang telah dilamar Lelaki lain (meskipun belum memberi jawaban), itu berarti melamar secara resmi. Dari Abu Hurairah, Ia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,”Seorang lelaki tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya(HR. Ibnu Majah).

2. Meminang bekas isteri orang yang sedang iddah

1. Meminang bekas istri orang lain yang sedang iddah, haram hukumnya; baik karena iddah kematian atau iddah karena cerai, baik cerai raj'iy atau cerai ba'in.
2. Perempuan yang sedang iddah karena  talak raj'iy, maka ia haram dipinang,   sebab masih ada ikatan dengan bekas suaminya, dan suaminya juga masih     berhak untuk merujuknya sewaktu-   waktu ia  suka.
3. Perempuan yang sedang iddah karena  kematian suaminya, maka ia boleh   dipinang secara sindiran di masa  iddahnya, tapi diharamkan  meminang secara terang-terangan. Sebagaiman firman Allah swt.:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوۡ أَڪۡنَنتُمۡ فِىٓ أَنفُسِكُمۡ‌ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ وَلَـٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُواْ قَوۡلاً۬ مَّعۡرُوفً۬ا‌ۚ وَلَا تَعۡزِمُواْ عُقۡدَةَ ٱلنِّڪَاحِ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَـٰبُ أَجَلَهُ ۥ‌ۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمۡ فَٱحۡذَرُوهُ‌ۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ۬
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu  dengan sindiran atau kamu menyembunyikan [keinginan mengawini mereka] dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan [kepada mereka] perkataan yang ma’ruf . Dan janganlah kamu ber’azam [bertetap hati] untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS.Al-Baqarah: 235).
4. Yang dimaksud dengan wanita-wanita disini adalah perempuan yang sedang iddah karena kematian suaminya. Sedang yang dimaksud sindiran adalah mengucapkan kata-kata tersuratnya berlainan dengan tersiratnya. Contoh kata-kata sindiran: "Saya ingin kawin, atau saya mengharapkan sekali kiranya Allah akan memudahkan jalan bagika memperoleh isteri yang shalehah, atau Sesungguhnya Allah memberikan kepadamu seorang pengemudi yang lebih baik bagi kamu," Termasuk juga meminang dengan sindiran ini memberikan hadiah kepada perempuan yang sedang iddah. Boleh juga si laki-laki memuji dirinya sendiri dengan menyebutkan jasa-jasa baiknya sebagai cara meminang dengan sindiran.
5. Rasulullah saw pernah masuk ke rumah Ummu Salamah ketika ia masih iddah karena kematian suaminya, Abu Salamah, Kata beliau: "Tentu engkau sudah tahu aku ini seorang Rasul, dan Rasul terbaik serta betap mulianya kedudukannku di kalangan bangsaku"(HR.Daruquthni, Hadits ini Munqathi karena ada seorang rawi bernama Muhammad Al-Ba-Qir bin Ali yang tidak pernah bertemu dengan Nabi). 
Perbuatan Nabi tersebut termasuk meminang.

3. Meminang pinangan orang lain.

1. Dalil larangan menyerobot pinangan orang lain
Meminang pinangan saudaranya, berarti ia menyerang hak dan menyakiti hati peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketenteraman, hukumnya diharamkan.
Dari Uqbah bin 'AmirRasulullah saw bersabda: " Orang mukmin satu dengan lainnya bersaudara, tidak boleh ia membeli barang yang sedang dibeli saudaranya dan meminang pinangan saudaranya sebelum ia tinggalkan." (HR.Ahmad dan Muslim).
Tirmidzi meriwayatkan dari Syafi'i tentang makna hadits di atas, sbb.:
- Bilamana perempuan yang dipinang sudah ridha dan senang, maka tidak seorangpun boleh meminangnya lagi. Tetapi kalau belum tahu ridha dan senangnya, maka tidaklah berdosa meminangnya.
- Bila laki-laki kedua meminang sesudah laki-laki pertama diterima, kemudian menikah, hukumnya berdosa, tetapi perkawinannya tetap sah, sebab yang dilarang adalah larangan tentang meminang, dan meminang bukan salah satu syarat sahnya nikah.
- Tetapi Imam Daud berkata: Perkawinannya dengan peminang kedua harus dibatalkan baik sudah persetubuhan ataupun belum, wallaahu a'lam.
2. Keutamaan merahasiakan pinangan.
Merahasiakan pelamarannya (tidak mengumumkan ke orang banyak) adalah upaya penjagaan rasa malu dan harga diri masing-masing pihak manakala di kemudian hari tidak berlanjut ke jenjang pernikahan. Dari Ummu Salamah r.a. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”.
3. Dib0lehkan wanita melamar pria.
Wanita melamar laki-laki Secara syar’i tidak masalah. ”Dari Tsabit, ia berkata,”Kami duduk bersama dengan Anas bin Malik yang disebelahnya ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata,” datanglah seorang perempuan kepada Nabi SAW, lalu ia menawarkan dirinya kepada beliau, kemudian perempuan itu berkata,”Wahai Rasulullah maukah tuan mengambil diriku? Kemudian anak perempuan Anas menyeletuk,”Betapa tidak malunya perempuan itu!” Lalu Anas menjawab,”Perempuan itu lebih baik daripada kamu”. Ia menginginkan rasulullah, karena itu ia menawarkan dirinya kepada beliau”. (HR. Ibnu Majah). Hal ini menunjukkan betapa hukum Islam sangat menjunjung tinggi hak wanita. Mereka tidak hanya berhak dilamar tetapi juga memiliki hak untuk melamar lelaki yang disukainya. 

4. Anjuran Melihat pinangan Terlebih Dahulu

Dalam Islam tidak dikenal istilah setengah halal lantaran sudah dikhitbah. Dan amat besar kesalahan kita ketika menyaksikan pemandangan pasangan yang sudah bertunangan atau sudah berkhitbah, lalu beranggapan bahwa mereka sudah halal melakukan hal-hal layaknya suami istri di depan mata, lantas diam dan membiarkan saja. Apalagi sampai mengatakan, "Ah biar saja, toh mereka sudah bertunangan, kalo terjadi apa-apa, sudah jelas siapa yang harus bertanggung-jawab." Padahal dalam kaca mata syariah, semua itu tetap terlarang untuk dilakukan, bahkan meski sudah bertunangan atau sudah melamar, hingga sampai selesainya akad nikah. Dan hanya masyarakat yang sakit saja yang tega bersikap permisif seperti itu. Padahal apapun yang dilakukan oleh sepasang tunangan, bila tanpa ada ditemani oleh mahram, maka hal itu tidak lain adalah kemungkaran yang nyata. Haram hukumnya hanya mendiamkan saja, apalagi malah memberi semangat kepada keduanya untuk melakukan hal-hal yang telah diharamkan Allah.
Melihat calon/ wanita. Melihat yang dimaksudkan disini adalah melihat diri wanita yang ingin dinikahi dengan tetap berpanutan pada aturan syar’i.
Sebaiknya laki-laki lebih dulu melihat perempuan yang akan dipinangnya sehingga dapat diketahui kecantikannya yang bisa jadi satu faktor menggalakkan dia untuk mempersuntinnya, atau untuk mengetahui cacat-celanya yang bisa jadi penyebab kegagalannya sehingga berganti mengambil orang lain.
  1. Dari Anas bin Malik, ia berkata,”Mughirah bin Syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu rasulullah Saw. Bersabda,”Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua”. Lalu ia melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.(HR. Ibnu Majah: dishohihkan oleh Ibnu Hibban, dan beberap hadits sejenis juga ada misalnya diriwayatkan Oleh Tirmidzi dan Imam Nasai).
  2. Dari Jabir bin 'Abdullah, Rasulullah saw. bersabda: "Jika seseorang dari kamu mau meminang seseorang perempuan kalau bisa lihat lebih dahulu apa yang menjadi daya tarik untuk mengawininya, maka hendaklah dilakukannya." (HR.Abu Daud).
  3. Dari Mughirah bin Syu'bah; ia pernah meminang seorang perempuan, lalu kataRasulullah kepadanya: "Sudahkah kau lihat dia?" Jawabnya: "Belum." Sabdanya:"Lihatlah lebih dahulu agar nantinya kamu bisa hidup bersama lebih langgeng.(HR.Nasa'i, Ibnu Majah dan Turmudzi).
Tempat - tempat yang boleh dilihat
Dengan melihat, dapat diketahui cantik atau jeleknya seorang perempuan. Adapun sifat-sifat yang bertalian dengan akhlak, dapatlah diketahui dari sifatr lahirnya atau ditanyai atau bertanya kepada mereka-mereka yang dekat dengannya, atau melalui tetangganya, atau dengan perantaraan menanyai kalangan keluarganya yang sangat dipercayainya seperti ibu dan saudara-saudara perempuannya.
Nabi pernah mengutus Ummu Sulaim untuk mendatangi seorang perempuan, lalu sabdanya: "Lihatlah urat kentirnya dan ciumlah kuduknya. " Dalam riwayat lain dikatakan : ... dan ciumlah gigi depannya (HR.Ahmad, Hakim, Thabrani dan Baihaqi). Maksudnya mencium gigi depan adalah untuk mengetahui bau mulutnya.
1. Hadits-hadits tentang melihat pinangan tidak menentukan tempat-tempat khusus dimana saja kebolehannya, maka sudah barang tentu para ulama berbeda-beda pendapat mengenai tempatnya. Namun secara umum jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bagian badan yang boleh dilihat yaitu muka dan telapak tangan. Muka menggambarkan cantik atau jeleknya, sementara tapak tangan dapat menggambarkan subur atau tidaknya badan.
2. Bilamanan laki-laki melihat pinangannya, ternyata tidak menarik, hendaklah ia diam, dan jangan mengatakan sesuatu yang dapat menyakitkan hati, sebab boleh jadi perempuan itu akan disenangi oleh laki-laki lain.
3. Perempuan juga berhak melihat laki-laki yang meminangnya, guna mengetahui hal-hal yang bisa menyebabkan ia tertarik sebagaimana yang berlaku pada laki-laki.
Umar berkata: Janganlah anda nikahkan putri-putri anda dengan laki-laki yang jelek, karena hanya dia (laki-laki tersebut) yang merasa senang kepadanya, sedang dia (perempuan) tidak menyukainya.

                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                              “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”