Kamis, 23 April 2015

cincin kawin


apa itu mahar ? 

Mahar atau mas kawin atau cincinkawin adalah harta atau pekerjaan yang diberikan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan sebagai pengganti dalam sebuah pernikahan menurut kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak, atau berdasarkan ketetapan dari si hakim. Dalam bahasa Arab, mas kawin atau cincin kawin  sering disebut dengan istilah mahar, shadaq, faridhah danajr. Mas kawin disebut dengan mahar yang secara bahasa berarti pandai, mahir, karena dengan menikah dan membayar mas kawin, pada hakikatnya laki-laki tersebut sudah pandai dan mahir, baik dalam urusan rumah tangga kelak ataupun dalam membagi waktu, uang dan perhatian.
Mas kawin atau cincin kawin  juga disebut shadaq yang secara bahasa berarti jujur, lantaran dengan membayar mas kawin mengisyaratkan kejujuran dan kesungguhan si laki-laki untuk menikahi wanita tersebut. Mas kawin disebut dengan faridhah yang secara bahasa berarti kewajiban, karena mas kawin merupakan kewajiban seorang laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita. Mas kawin juga disebut dengan ajran yang secara bahasa berarti upah, lantaran dengan mas kawin sebagai upah atau ongkos untuk dapat menggauli isterinya secara halal. Para ulama telah sepakat bahwa mahar hukumnya wajib bagi seorang laki-laki yang hendak menikah, baik mahar tersebut disebutkan atau tidak disebutkan sehingga si suami harus membayar mahar mitsil.
Oleh karena itu, pernikahan yang tidak memakai mahar, maka pernikahannya tidak sah karena mahar termasuk salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan, 

apa saja yang dibolehkan untuk mahar ?

Maskawin tidak mesti berupa uang atau harta benda, akan tetapi boleh juga hal-hal lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar