memakai cincin kawin dijari tenggah dan telunjuk
Apa ada
larangan pake akik di jari tengah? Aku denger ada hadisnya. Mohon pencerahannya
tad…
jawaban :
Bismillah
was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Anda bisa
perhatikan hadis berikut,
Dari Ali bin
Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
نَهَانِي
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي
إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ ، قَالَ : ” فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى ،
وَالَّتِي تَلِيهَا
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam melarangku memakai cincin kawin di dua jari: ini dan ini.
Beliau memegang jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim 5614)
Dari hadis
ini, an-Nawawi menetapkan judul,
باب النهي عن
التختم في الوسطى والتي تليها
Bab,
larangan memakai cincin kawin di jari tengah dan jari setelahnya.
Dalam Syarh
Shahih Muslim, an-Nawawi mengatakan,
وَيُكْرَه
لِلرَّجُلِ جَعْله فِي الْوُسْطَى وَاَلَّتِي تَلِيهَا لِهَذَا الْحَدِيث , وَهِيَ
كَرَاهَة تَنْزِيه
Makruh bagi
lelaki memakai cincin kawin di jari tengah dan jari setelahnya, karena hadis ini. Dan
ini larangannya makruh. (Syarh Shahih Muslim, 14/71)A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar