Sabtu, 13 Juni 2015

cincin kawin


  • Apakah arti akad nikah?
Akad nikah adalah perjanjian antara wali dari mempelai wanita dengan mempelai laki-laki dimuka paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariah.
  • Terdiri dari apa saja akad nikah itu?
Akad nikah terdiri atas :
  1. Ijab, yakni penyerahan mempelai wanita oleh walinya kepada mempelai laki-laki.
  2. Qabul, yakni penerimaan mempelai wanita oleh mempelai laki-laki.
Ijab itu harus segera dijawab, dengan qabul secara langsung dan tidak ragu-ragu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar