Minggu, 31 Mei 2015

cincin kawin

Assalamu'alaikum Wr. Wb. 

Saya seorang pria berniat untuk menikahi seorang gadis yang menurut hukum islam bukanlah mahrom bagi saya (ibu dari nenek saya yg dari jalur ibu adalah saudara perempuan dari nenek calon saya juga dari jalur ibu), pada dasarnya orang tua kami menyetujui hubungan kami, tetapi niatan tersebut sedikit terhambat lantaran kakak laki-laki calon saya telah menikah dengan adik sepupu saya, sehingga secara silsilah kakak calon saya telah menjadi adik sepupu bagi saya, kondisi seperti ini sebagian dari keluarga kami menyebut nya dengan istilah jawa "Dadung Kepluntir" dan jika kami tetap melanjutkan hubungan kami, mereka mengkhawatirkan akan terjadi hal yang merugikan diantara kita. saya dan keluarga tidak sependapat dengal hal tersebut karena tidak sesuai dengan pemahaman islam, tetapi keluarga sepupu saya meyakini akan hal itu dan jika kami tetap melanjutkan hubungan kami adik sepupu saya berniat akan bercerai saja dengan kakak calon saya itu karena rasa takut terhadap akibat yang akan terjadi atas kondisi tersebut. 

Pendapat lain juga menyebut kan kalau akibat dari pernikahan kami nanti itu akan merusak "Nasab" keluarga kita, akan menjadi terbalik secara panggilan. dimana awal nya kita panggil kakak menjadi adik begitu pula sebalik nya. 

Dalam kondisi lain sudah ada Dua saudara dari calon saya telah menikah dengan kerabat saya dalam satu kampung, kalau saya berlanjut dengan calon saya berarti akan ada 3 saudara yang berjodoh pada satu kampung, mereka juga meyakini kalau kondisi seperti ini maka salah satu dari keluarga ini akan kalah atau dalam istilah jawa nya "Dadang Rebutan Pencokan". 

yang menjadi pertanyaan saya: 

1.adakah penjelasan logis mengenai istilah "Dadung Kepluntir" dan "Dadang Rebutan Pencokan" tersebut..? 

2.benarkah "nasab" itu bisa dirusak karna pernikahan kita? 

3.dari keturunan Rosululloh SAW adakah yang menikah dengan sesama kerabat..? tolong diberikan contoh-contoh nya ? 

4.apa langkah terbaik yang harus kami lakukan..? 

5.pencerahan seperti apa yang harus kami berikan pada keluarga kami yang percaya pada adat kejawen nya tersebut, dan dengan metodenya seperti apa..? Sambil menunggu setiap pencerahan-pencerahan dan kondisi keluarga yang lebih kondusif lagi, kami berdua masih berhubungan (pacaran), berjalan nya waktu selama kami berpacaran (saat ini berjalan 5 bulan) kami merasa banyak melakukan maksiat, sehingga kami berinisiatif untuk melakukan "nikah sirri" dengan menggunakan wali nikah kakak laki-laki kandung dari calon istri saya yang lain nya. 

yang ingin saya tanyakan: 

1.Dalam kondisi ini, Boleh kah saya menikah secara sirri..? 

2.Apakah hak wali (bapak calon istri saya) bisa di langkahi oleh kakak laki-laki kandung calon istri saya, karena beliau menolak pernikahan kita bukan dengan alasan syari'ah (dadung kepluntir dan dadang rebutan pencokan) 

LOGIKA ADAT JAWA MELARANG PERNIKAHAN SILANG (DADUNG KEPLUNTIR) 

1. Tidak ada logika di balik ajaran kejawen seperti itu. Yang namanya adat berlaku secara turun temurun tanpa dipertanyakan logikanya. Yang pasti, mereka yakin bahwa kalau adat semacam itu dilanggar akan terjadi "sesuatu'. Dan dengan keyakinan membuta seperti itu, tidak jarang mereka kemudian mencocok-cocokkan suatu peristiwa yang tidak ada hubungan sebab-akibat secara langsung. 

2. Tidak benar "nasab" itu bisa dirusak karna pernikahan kita 

PERNIKAHAN BERDASARKAN KERABAT PADA KELUARGA NABI 

3. Ada. Putri Rasulullah, Fatimah menikah dengan Ali bin Abu Thalib. Ali adalah sepupu Rasulullah. Karena ayah Rasulullah (Abdullah bin Abdul Muttalib) dan ayah Ali (Abu Thalib bin Abdul Muttalib) adalah bersaudara. Itu artinya, Ali menikahi keponakan sepupunya. Selain itu, enam dari istri-istri Nabi masih memiliki nasab kekerabatan dengan Nabi. 

Rinciannya adalah sebagai berikut: 

1. Khadijah binti Khuwailid bertemu kekerabatan dengan Nabi di Qusay bin Kilab. 

2. Aisyah binti Abu Abu Bakar bertemu kekerabatan dengan Nabi di Marrah bin Kaab bin Lu'ay. 

3. Hafsah binti Umar bin Khattab bertemu kekerabatan dengan Nabi di Kaab bin Luay. 

4. Ummu Habibah /Ramlah binti Abi Sufyan bertemu kekerabatan dengan Nabi di Abdu Manaf bin Qusay 

5. Ummu Salamah / Hindun binti Abu Umayyah bertemu kekerabatan dengan Nabi di Marrah bin Kaab bin Luay. 

6. Saudah binti Zam'ah bertemu kekerabatan dengan Nabi di Luay bin Ghalib. Ibu dan ayah Nabi Muhammad sendiri masih ada hubungan nasab (kekerabatan). yaitu sama-sama cicit dari Kilab. 

Ibu Nabi: Aminah binti Wahb bin Abdimanaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib. 

Ayah Nabi: Abdullah bin Abdul Mutthalib bin Hasyim bin Abdimanaf bin Qusay bin Khlab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib Untuk mengetahui secara persis hubungan kekerabatan (nasab) Nabi dengan istri-istri beliau, lihat silsilah nasab ibu dan ayah Nabi Muhammad di atas. 

AGAR KELUARGA LEBIH PERCAYA SYARIAH DARI ADAT KEJAWEN 

5. Cara untuk meyakinkan keluarga agar tidak terlalu percaya pada hitungan kejawen tersebut dapat dicoba dengan salah satu dari cara-cara berikut: 

a. Bahwa menikah dengan perempuan yang masih ada hubungan kekerabatan itu biasa. Nabi Muhammad melakukannya. Dan syariah Islam membolehkannya. Silahkan elaborasi fakta-fakta di atas. 

b. Ibu dan ayah Nabi masih ada hubungan kerabat. Nabi dan istri-istri juga masih kerabat. Mantu Nabi, Ali bin Abu Thalib adalah sepupu Nabi. Kalau seandainya menikahi kerabat itu tidak baik, tentu Nabi tidak akan melakukannya. Dan syariah Islam tidak akan menghalalkannya. 

c. Syariah Islam itu adalah aturan yang dibuat jauh sebelum aturan adat Jawa itu eksis. 

d. Melarang sesuatu yang dihalalkan oleh Allah adalah pelanggaran syariah. Lihat Quran Surah Al-Maidah 5:87 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ 

Artinya: Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. 

Menurut Ibnu Taimiyah dalam kitab (شرح الشرح والإبانة (الإبانة الصغرى) menyatakan bahwa hukum orang yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan syariah adalah sebagai berikut: 

a. Hukumnya murtad (keluar dari Islam). Apabila dia tahu hukum dan dalilnya sengaja melakukannya. Karena dia telah membohongi Allah. 

b. Hukumnya berdosa kalau dia melakukan itu karena tidak tahu hukum syariah. 

Saya berasumsi bahwa orang Jawa yang lebih mendahulukan adat Jawa dibanding syariah adalah karena kebodohan mereka. Namun demikian, mereka perlu diberi tahu bahwa perilaku itu adalah dosa. 

BOLEHKAH MENIKAH SIRRI 

Menikah sirri atau resmi boleh asal terpenuhi syarat-syarat pernikahan dan rukun-rukun nikah. Yang terpenting dalam kasus Anda adalah adanya wali dari pihak perempuan yang menikahkan Anda dan dia. 

HUKUM MELANGKAHI WALI AYAH KANDUNG 

Ayah kandung adalah wali mujbir yaitu wali yang memiliki hak eksklusif untuk menikahkan putrinya tanpa persetujuan sang anak. Oleh karena itu, sebuah pernikahan dianggap tidak sah apabila tanpa ijinnya.[Lihat : فإن امتنع ورفض انتقلت الولاية إلى من يليه من الأولياء كجدك، فإن لم يوجد، زَوَّجَكِ أحد إخوتك، ثم من يليه، فإن امتنع الجميع انتقلت الولاية إلى القاضي، فعليك بالتقدم إلى المحكمة الشرعية في بلدك، ورفع ذلك لتجري المحكمة ما يقتضيه الوجه الشرعي من إتمام النكاح] 

Namun, apabila ayah kandung tidak setuju keinginan putrinya tanpa alasan syariah dia disebut wali adhal (wali pembangkang), maka perempuan boleh dinikahkan oleh wali hakim (pegawai KUA, modin, dll) atau wali nikah yang lain (lihat Al-Jaziri dalam Al-Fiqh alal Madzahib al-Arba'ah IV/734). Adapun urutan wali nikah berikutnya setelah ayah kandung yaitu: 

2 - Kakek, atau ayahnya ayah (grand father, 

أب الأب) 3 - Saudara se-ayah dan se-ibu (saudara laki-laki atau kakak/atau adik kandung) 

4 - Saudara se-ayah saja 

5 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu atau keponakan laki-laki. 

6 - Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja 

7 - Saudara laki-laki ayah atau paman kandung. 

8 - Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah atau sepupu. Wali pengganti dari ayah harus berdasarkan urutan di atas. Misal, ayah kandung tidak ada, maka diganti oleh kakek, dan begitu seterusnya. Kalau semua wali di atas tidak ada, maka hak menikahkan dapat dilakukan oleh hakim atau pejabat pemerintah yang berwenang (petugas KUA atau modin urusan nikah) 

________________________________________________ 

LARANGAN MENIKAH KARENA DANDANG REBUTAN PENCLO'AN 

Assalamu 'alaikum Mhon srany..sy seorang wnita..sy brpcaran dgn ttngga sy..tp sbnary dy seorang pndtang..dy tgl d dsa sy krna ka"ky(cwe) tlh mnikah dgn ttngga sy.. 

1. Sy sdah brniat tuk mnikah dgn pcr sy tp ibu pcr sy tdk mrstui krna istilah "dandang rbutan penclok'an"..katanya klo dtruskan nnti bs dpt msibah.. 

2. Kluarga saya menyuruh sy tuk dtg k kyai mnanyakan hal itu..sy brhrap klo kyai itu bs mmbntu sy tp d luar dugaan sy..trnyta kyai trsbut jg mlarang saya tuk mnikah dgn pcr saya krna istilah itu jg.. Bpk sy memojokkan sy..krna sblumy sy sdah prnh tny hal itu k org pntar dan hsily pun sm.. Bpk sy jg blg klo bpk sy prnh mngalami "dandang rebutan penclok'an"..trnyta mmang da msibah.. Sbnary antara kluarga sy dan kluarga cwo sy sdah stuju klo kami mnikah tp krna tkut melanggar adat..mreka melarang kami.. 

3. Sy bngung msti gmn...pa cm krna adat..niat sy tuk mnjalani sunnah rasul jd terhalang..????? 

4. Sy ingin melawan tp smua prcya adat itu..dan pcr sy pun tdk brani melawan pa kta ibuy..!!!!! 

5. Sy mrsa tdk da org yg mndkung sy..bhkan ka"k sy yg biasay slalu mndukung sy jg mlrang sy tuk mnikah dgn pcr sy dan blg klo pcr sy mmang bukan jdh sy...bukankah mslh jdh itu Allah yg mnentukan..!!!!! 

6. Bukany d dalam agama tdk ada lrangan mnikah krna adat..!!!!! 7. Bgaimana sy myakinkan kluarga sy dan kluarga cwo sy ttg kprcyaan mrka trhdp adat jaway sdangkan sy sendiri...????? trm ksh bnyk...



hanya sekedar info sist biar kita jadikan pengetahuan selalu kunjungi ya di web kami http://cincinkawin.org

Sabtu, 30 Mei 2015

cincin kawin

PENGERTIAN MAHAR
Mahar, atau yang biasa disebut mas kawin adalah harta yang wajib diberikan bagi suami kepada istrinya yang disebabkan adanya akad nikah. Dalam bahasa arab, mas kawin disebut juga dengan "Shidaq" yang arti awalnya adalah "pembenaran", sebab diberikannya mas kawin adalah bukti sekaligus pembenaran keseriusan seorang lelaki untuk menikahi wanita tersebut.

HUKUM MAHAR

Hukum memberikan mahar bagi laki-laki kepada wanita yang akan dinikahi adalah wajib jika akad nikahnya telah selesai berlangsung. Dalil kewajiban memberikan mahar adalah ;

1.Berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, diantaranya firman Alloh :


وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”. (Q.S. An-Nisa’ : 4)

2. Berdasarkan dalil dari hadits, diantaranya adalah hadits yang dari Sahl bin Sa’id As’Sa’idi :

أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةٌ، فَقَالَتْ: إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «مَا لِي فِي النِّسَاءِ مِنْ حَاجَةٍ»، فَقَالَ رَجُلٌ: زَوِّجْنِيهَا، قَالَ: «أَعْطِهَا ثَوْبًا»، قَالَ: لاَ أَجِدُ، قَالَ: «أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ»، فَاعْتَلَّ لَهُ، فَقَالَ: «مَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ؟» قَالَ: كَذَا وَكَذَا، قَالَ: «فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ

“Seorang wanita mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata bahwasanya, ia telah menyerahkan dirinya untuk Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau bersabda: "Aku tidak berhasrat terhadap wanita itu." Tiba-tiba seorang laki-laki berkata, "Nikahkanlah aku dengannya." Beliau bersabda: "Berikanlah mahar (berupa) pakaian padanya." Laki-laki itu berkata, "Aku tidak punya." Beliau pun bersabda kembali, "Berikanlah meskipun hanya berupa cincin besi." Ternyata ia pun tak punya. Kemudian beliau bertanya, "Apakah kamu memiliki hafalan Al Qur`an?" laki-laki itu menjawab, "Ya, surat ini dan ini." Maka beliau bersabda: "Aku telah menikahkanmu dengan wanita itu, dengan mahar hafalan Al Qur`anmu."(Shohih Bukhori, no.5029 dan Shohih Bukhori, no.1425)

3.Berdasarkan kesepakatan semua ulama’ (ijma’).

KADAR MAHAR YANG DIBERIKAN
Berdasarkan hadits yang telah disebutkan diatas diatas dimana Nabi menyuruh untuk memberikan mahar berupa baju, cincin dari besi dan bacaan qur’an para ulama’ madzhab Syafi’I menetapkan bahwa tidak ada batasan minimal mengenai berapa mahar yang harus diberikan seorang lelaki.

Sedangkan mengenai batasan maksimalnya semua ulama’ sepakat tidak ada batasan maksimal mengenai mahar yang diberikan. Dalilnya adalah firman Alloh ;

وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا

“Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak” (An-Nisa’ : 20)

Hanya saja disunatkan bagi seorang perempuan untuk tidak terlalu berlebihan dalam meminta mahar, berdasarkan hadits :

عَنْ أَبِي الْعَجْفَاءِ، قَالَ: قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: أَلَا لَا تَغْلُوا صُدُقَ النِّسَاءِ، فَإِنَّهُ لَوْ كَانَ مَكْرُمَةً وَفِي الدُّنْيَا، أَوْتَقْوَى عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، كَانَ أَوْلَاكُمْ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مَا أَصْدَقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ، وَلَا أُصْدِقَتْ امْرَأَةٌ مِنْ بَنَاتِهِ، أَكْثَرَ مِنْ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً

“Dari Abu ‘Ajfaa’, dia berkata : Aku pernah mendengar Umar berkata, “Janganlah kamu berlebih-lebihan dalam memberi mahar kepada wanita, meskipun dia seorang yang dimuliakan di dunia atau seorang yang terpelihara di akhirat. Adapun yang paling utama (dalam menghormati wanita) diantara kamu adalah Nabi SAW. Padahal tidaklah Rasulullah SAW memberi mahar kepada seorang pun dari istri-istrinya dan tidak pula putri-putri beliau itu diberi mahar lebih dari dua belas uqiyah”.(Sunan Nasa’I, no.3349 dan Musnad Ahmad, no.285)

Jumat, 29 Mei 2015

cincin kawin


Pernikahan adalah perihal mutlak yang berlangsung sekali seumur hidup. Pernikahan adalah suatu awal kehidupan baru, dimana kita mulai hidup bersama dengan pasangan kita.Cincin kawin adalah salah satu benda yang bisa mengingatkan kita pada pasangan. Memakai cincin kawin, orang lain lantas tahu bahwa kita telah ada yang mempunyai. Juga berperan sebagai lambang perkawinan yang abadi.


Saat ini jenis cincin kawin berbagai macam dengan bermacam wujud serta bahan. Ada cincin kawin emas putih, cincin kawin berlian dan lain sebagainya. Menurut saya, sebuah cincin pernikahan itu adalah lambang prinsip kita pada pasangan kita. Makanya aneh sekali bila ada orang yang jadi segan untuk menggunakan cincin kawinnya.

Di mata saya, orang tersebut bermakna tidak mau orang lain mengetahui status perkawinan dia. Dan jika demikianlah, mengapa harus mengikat sebuah janji pernikahan ? Ya memanglah, cincin kawin adalah symbol. Cuma lambang. Untuk beberapa orang berpendapat apalah makna sesuatu lambang, toh niatan sesuatu pernikahan itu dari hati bukan hanya simbolnya.

Tapi untuk kali ini kita tidak membahas soal ribetnya asal usul tentang Cincin Perkawinan. Tapi kita membahas Mitos dan Fakta Tentang Cincin Perkawinan. Silahkan yang sudah nikah maupun yang belum menikah untuk menyimak artikel ini, dapat digunakan sebagai pengalaman nantinya 


  • Harus berupa lingkaran
Dikarenakan lingkaran yaitu lambang ketiadaan, Perkawinan ‘pasti’ dapat jalan prima dan abadi. Harus digunakan di jari manis tangan kiri. Bangsa yunani kuno yakin, pembuluh nadi ( vena amoris ) mengalir dari ujung jari manis tangan kiri menuju jantung ( hati ). Dengan logika, dikarenakan tangan kiri lebih jarang dipakai di banding tangan kanan, cincin yang digunakan di tangan kiri lebih kecil kemungkinannya rusak.

  • Harus polos, tidak berhiaskan apapun

Hiasan apapun, walau tampak mewah, kelak dapat mengakibatkan masalah hingga perkawinan dapat jalan kurang mulus. 

  • Harus berukuran cocok di jari tangan

Cincin yang sempit yaitu tandanya bahwa kelak perkawinan dipenuhi kecemburuan atau situasi tidak nyaman. Namun cincin yang terlampau besar yaitu tandanya ikatan perkawinan  yang kendur, hingga rawan perceraian.


  • Janganlah dipilih di hari jumat, atau digunakan sebelum saat upacara perkawinan
Pelanggaran di antara atau ke-2 perihal ini dapat mengakibatkan kegagalan berjalannya pernikahan.



Fakta


Perkawinan abadi hanya dapat ditentukan oleh keteguhan pasangan pengantin yang berkaitan, untuk melindungi prinsip masing masing. Namun, keawetan cincin kawin amat bergantung pada langkah penyimpanan serta perawatan yang dikerjakan. Cincin yang sempit dapat mengganggu kelancaran aliran darah, namun cincin yang longgar dapat gampang lepas dari jari tangan.


Rabu, 27 Mei 2015

cincin kawin

cincin kawin sist sebagai tanda bukti kita kepada keluarga kecil kita yang akan menjadi keluarga sakinah , mawadah , dan waromah amin amin ya robal alamain






jika anda sudah menentukan pasangan hidup dan janggan binggung ya sist untuk memilih cincin kawin segera lah hubungi kami hanya diduta jeweller 
hp :0821-1476-1073
pin BB : 7d1cc353
wa :0896 - 7197 - 3026
alamat : jl duta 2 no.16 pondok duta 1 , Tugu , Cimanggis - depok ( 16451 )
TERIMAKASIH
http://cincinkawin.org 


Selasa, 26 Mei 2015

cincin kawin

Tentang “Pernikahan, Pria & Wanita”
1. Orang yang membujang adalah orang yang belum menemukan
penghibur duka dan dia baru memperolehnya dengan perkawinan.
2. Suami adalah orang yang mencari kebahagiaan hidup dengan menghilangkan sebagian
kemerdekaannya.
3. Wanita menghadapi banyak permasalahan; sebagian teratasi dengan kawin dan sebagian yang
lain teratasi setelah ia masuk liang kubur.
4. Mata yang paling indah tetapi juga harus diwaspadai adalah mata kaum wanita.
5. Jangan menyalahkan perasaan istri anda karena perasaannya yang terbaik ialah ketika ia
menerima anda sebagai suami.
6. Perawan tua ialah wanita yang kehilangan kesempatan menyusahkan seorang pria.
7. Yang diinginkan seorang gadis dari dunia ini hanyalah seorang suami, dan apabila ia sudah
memperolehnya, ia menginginkan segala-galanya.
8. Wanita bisa memaafkan suatu pengkhianatan suaminya, tetapi dia tidak bisa melupakannya.
9. Kecantikan wanita tidak berarti apa-apa dibandingkan dengan kemuliaan akhlak dan
perilakunya.
10. Sebelum kawin, wanita hafal seluruh jawaban dan sesudah kawin, ia hafal seluruh
pertanyaan.
11. Barangsiapa mengawini wanita karena hartanya, maka dia telah menjual kemerdekaannya.
12. Wanita adalah bintang dan pelita bagi pria. Tanpa pelita, pria bermalam dalam kegelapan.
13. Wanita lebih cepat daripada pria dalam menangis dan dalam mengingat peristiwa yang
menyebabkan dia menangis.
14. Wanita tertawa bila ia mampu dan menangis apabila ia menginginkan sesuatu.
15. Sirnalah kebahagiaan seorang wanita jika ia tidak mampu menjadikansuaminya kawan yang
termulia.
16. Wanita sangat berlebihan dalam mencintai dan membenci, dan tidakmengenal
pertengahannya.
17. Wanita selalu tergolong manusia halus dan lembut sampai saat diakawin.
18. Tidak mungkin seorang pria hidup berbahagia tanpa didampingi olehistri yang mulia.
19. Wanita hidup untuk berbahagia dengan cinta, sementara pria mencintai untuk hidup
berbahagia.
20. Kejeniusan wanita terletak di dalam hatinya.
21. Seorang wanita yang bijaksana menambahkan gula pada kalimatnya setiap kali berbicara
denga suaminya, dan mengurangi garam pada ucapan suaminya.
22. Cincin kawin adalah cincin termahal di dunia, sebab mengharuskan pemberinya mencicil
harganya setiap bulan tanpa henti.
23. Sesungguhnya tidak ada wanita yang sangat cantik, yang ada ialah kaum pria yang sangat
lemah bila berhadapan dengan kecantikan.
24. Bagi pria, yang terakhir kali mati ialah jantungnya dan bagi wanita adalah lidahnya.
25. Wanita tidak diciptakan untuk dikagumi semua pria tetapi sebagai sumber kebahagiaan
seorang suami.
26. Pada waktu bertunangan, lelaki banyak berbicara dan perempuan mendengarkan. Pada saat
perkawinan, perempuan berbicara dan pengantin lelaki mendengarkan. Sesudah perkawinan,
suami dan istri banyak berbicara dan para tetangga mendengarkan.
27. Setiap wanita mempunyai dua mata. Adapun wanita yang cemburu berlebihan mempunyai
tiga mata. Satu di sebelah kanan, satu di sebelah kiri dan yang ketiga diarahkan kepada
suami.
28. Wanita pada umumnya takut akan tiga hal : tikus, munculnya uban dan wanita-wanita cantik
yang menjadi saingannya.
29. Istri yang bersikap jujur dan setia kepada suami meringankan setengah beban kehidupan
suaminya.
30. Seorang wanita menghadapi kesulitan apabila ia berada diantara pria yang dicintainya dan
yang mencintainya.

Senin, 25 Mei 2015

cincin kawin

sekedar inggin curhat sist 
Suatu hari sang Wanita melihat orang lain memakai cincin emas putih yg sangat cantik sekali, dengan iri dia bilang : saya juga mau cincin kayak itu, dan sang pria pun perhatian atas ucapanya. Tapi dia sangat miskin tidak sanggup membeli cincin emas putih semahal ini, dan waktu sang wanita ultah, dia telah memberi sebuah kado cincin dengan dari kertas minyak bening yg sangat unik dan berat, kalo wanita yg lagi pacaran, dari sisi kiri dan kakan memakai cincin ini akan kelihatan sangat bahagia.

Akhirnya sang wanita telah nikah, dan pengantin pria itu tentu bukan dia. sang pria selain kelihatan pegawai yg miskin, makan serba ada nya, dan selalu menulis cerpen yg dia sama sekali tidak berminat. dia tidak ingin nikah ama pria itu, namum dia sangat cinta ama dia. dia telah nikah ama seorang pria yg kaya, yah gitu lah pilihanya, waktu dia nikah dari telinga, leher, tangan sampai kaki semua serba emas dan berkilau. Dia telah menyimpan cincin kertas yg diberikan cowok itu ke dalam laci. Namun tidak lama, pria kaya yg dia nikahi karena urusan bisnis keluarga ada masalah, sehingga dia melakukan penipuan sehingga dia di penjarakan. wanita ini sangat sedih, dalam kesedihan dia teringat pria yg telah memberi cincin kertas itu.

Suatu hari cewek itu tiba2 bertemu sama Pria itu, dan dengan lapang hati pria itu mengundang dia ke rumahnya. Pria itu juga telah nikah dan tinggal di rumah sewaan, dari segi rumah letak perabot rumahnya pria ini masih hidup bercukupan saja.

Dab istri pria itu memberi secangkir teh ke wanita itu, dari tangan istrinya wanita ini melihat sebuah cincin kertas yg sama yg pernah di berikan kepadanya juga yg telah dia simpan di laci. setelah istrinya pergi wanita ini melihat dia bisa merasakan pria ini hidup dengan bahagia bersama istrinya, bukan kayak dia telah kehilangan semuanya serta suaminya di penjarakan.

Suatu hari wanita ini dari sebuah koran membaca sebuah artikel yg berjudul " CINCIN KERTAS " dan pengarangnya itu adalah pria itu, setelah dia baca artikel itu baru dia tahu semuanya, lalu dengan cepat dia membuka laci mengambil cincin kertas yg penuh debu. dengan hati2 dia membuka kertas cincin dan menemukan sebuah cincin emas putih dengan kaget.

Artikel itu menuliskan " Demi membeli cincin kawin  ini, di masa semua orang serba miskin, terpaksa saya pergi menjual darah, karena waktu ulang tahunnya sangat dekat, jika pergi kerja atau pinjam pun susah dapat uang untuk membelinya.
wanita itu telah nanggis dan air matanya menetes ke cincin tersebut dengan hati2 dia menbungkus kembali cincin itu.

Sejak itu wanita ini selalu memakai cincin kawin ini diwaktu kerja sampai pulang kerja, teman sekantor melihat cincin ini sangat cantik dan unik, lalu bertanya kepada dia.. siapa yg telah memberikan kepadamu? wanita itu memjawab : banyak hal setelah kehilanganya baru kita tahu dia sangat berharga :

DI WAKTU YG TEPAT KETEMU ORANG YG TEPAT ADALAH BAHAGIA..
DI WAKTU YG TEPAT KETEMU ORANG YG SALAH ADALAH SAKIT HATI
DI WAKTU YG SALAH KETEMU ORANG YG SALAH ADALAH KEBOHONGAN
DI WAKTU YG SALAH KETEMU ORANG YG TEPAT ADALAH PENYESALAN..

Sebenarnya banyak hal di waktu kita belum dapat adalah waktu yg paling berharga.
apa kamu bisa bedakan, orang yg kamu cinta itu adalah perasaan yg (kamu tidak dapat) atau orangnya ?

" Orang yg pintar suka baca hati, selalu tepat tebakan, nanum dia kehilangan hatinya..
orang yg bodah selalu memberi hati, selalu dikertawakan orang, namum selalu dapat hati orang lain...."
http://cincinkawin.org

Jumat, 22 Mei 2015

cincin kawin

cincin kawin




jika anda inggin memesan segara hubungi kami 
no hp : 082114761073 ( kiswahyudi )
        085742893670 ( admin )
pin bb : 71dcc353
WA : 089671973026 

pondok duta 1 jl.duta 2 no.16 tugu cimanggis depok 
terima kasih anda percaya dengan kualitas kami 

Kamis, 21 Mei 2015

cincin kawin

Ada sebuah pendapat kalau beberapa bentuk model cincin dapat menggambarkan seperti apakah karakter pemakainya. Model desain cincin tunangan yang ada di pasaran saat ini juga ada beragam. Dari pilihan Anda tersebut, bisa tergambar seperti apakah karakter Anda. 

1.Model Cincin Hati
Anda menyukai gaya yang romantis serta elegan. Pasangan Anda sangat tahu sekali dengan apa yang Anda inginkan dan dia akan selalu membuat Anda bisa tersenyum. Di acara pesta Pernikahan Anda memilih mengenakan Gaun Pengantin yang indah. Tidak mengharapkan sesuatu yang terlalu banyak detailnya dan ini sangat Anda harapkan.

2.Model Cincin Ala Putri
Anda termasuk orang yang sangat romantis dan sangat senang terhadap sesuatu yang bersinar. Anda bersyukur karena pasangan Anda akan memperlakukan Anda bak seperti seorang putri. Walaupun mungkin pesta pernikahan Anda tidak pakai acara naik kereta kuda atau memakai Model Gaun Pestamenyala. Akan tetapi suasana pesta pernikahan Anda serasa di sebuah kerajaan.

3.Model Cincin Tunangan Oval
Anda yang memilih Model Cincin tunangan gaya ini, Anda termasuk orang yang Gaya Sangat ekslusif. Soal hubungan Anda dengan pasangan, Anda ingin selalu bersama dan sangat sulit untuk dipisahkan. Itu berarti Anda berdua sangat sangat saling mencintai dan selalu menjaga hubungan. Kalau untuk pesta pernikahan, Anda suka acara pesta yang penuh warna namun menenangkan.

4.Model Cincin Yang Berpotongan Berlian Klasik
Style Anda adalah sosialita, Anda merupakan sosok gadis idaman dan impiannya. Kalau yang pria merupakan sosok pria yang mengagumkan. Untuk acara pesta Pernikahan Anda berdua akan sangat menyenangkan sekali. Kebahagiaan dari acara pernikahan Anda akan menular ke semua orang.

5.Bentuk Cincin Tunagan Pir
Anda menyukai gaya klasik Elegan dengan memakai sentuhan unik. Dalam menjalin hubungan, Anda adalah sosok yang mandiri tetapi sangat berkomitmen. Anda berdua akan selalu kasih suport. Anda menyukai acara pesta pernikahan dengan gaya kontemporer, chic namun trendi.

6.Model Cincin Cushion-Cut
Kalau Anda suka dengan model cincin seperti ini, Anda pandai dan sangat tahu dengan apa yang paling pas untuk Anda. Menyukai gaya Klasik dan elegan. Anda akan mendapatkan pasangan yang akan menerima Anda apa adanya. Untuk acara pesta pernikahan, Anda sangat suka dengan gaya elegan namun bernuansa klasik.

7.Cincin Dengan Bentuk Markisa
Gaya yang cocok buat Anda adalah Glamor klasik. Dalam hubungan, pasangan Anda akan menempatkan Anda pada posisi yang akan memungkinkan Anda bersinar. Tapi dia juga tidak segan dalam membantu Anda menertawakan diri sendiri. Acara pesta pernikahan menyukai yang glamor. Anda dapat menciptakan atmosfir pada acara pesta pernikahan Anda sehingga tidak dengan mudah dilupakan oleh tamu Undangan yang hadir.

8.Model Cincin Tunagan Bulat
Anda suka dengan gaya traditional. Anda berdua juga selalu ingin tampak senada KOMPAK! Kalau soal hubungan, Anda menikahi salah satu teman terbaik Anda. Selama perjalanan pernikahan, Anda akan melewatinya dengan penuh canda. Anda dan pasangan Anda benar-benar menikmatinya. Gaya pesta Wedding Anda adalah santai dan sangat romantis sekali. Semua perjalanan akan Anda lewati dengan penuh perencanaan dan endingnyapun sangat memuaskan sekali.


Rabu, 20 Mei 2015

cincin kawin

Rukun Nikah
1.      Pengantin lelaki (Calon Suami)
2.      Pengantin perempuan (Calon Isteri)
3.      Adanya Wali
4.      Dua orang saksi lelaki
5.      Ijab dan Qabul (akad nikah)
.
.
Syarat-Syarat Sah Nikah
.
a) Syarat-Syarat Bakal Suami
.
1.      Islam
2.      Lelaki yang tertentu
3.      Bukan mahram dengan bakal isteri
4.      Bukan dalam ihram haji atau umrah
5.      Dengan kerelaan sendiri (tidak sah jika dipaksa)
6.      Mengetahui wali yang sah bagi akad nikah tersebut
7.      Mengetahui bahawa perempuan itu boleh dan sah dinikahi
8.      Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa.
.
.
b) Syarat-Syarat Bakal Isteri
.
1.      Islam
2.      Bukan seorang khunsa
3.      Perempuan yang tertentu
4.      Tidak dalam keadaan idah
5.      Bukan dalam ihram haji atau umrah
6.      Dengan rela hati (bukan dipaksa kecuali anak gadis))
7.      Bukan perempuan mahram dengan bakal suami
8.      Bukan isteri orang atau masih ada suami
.
.
Syarat Wali
.
1.      Adil
2.      Islam
3.      Baligh
4.      Lelaki
5.      Merdeka
6.      Tidak fasik, kafir atau murtad
7.      Bukan dalam ihram haji atau umrah
8.      Waras – tidak cacat akal fikiran atau gila
9.      Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
1.  Tidak muflis atau ditahan kuasa atas hartanya.


Selasa, 19 Mei 2015

cincin kawin


Pernikahan dini adalah sebuah pernikahan yang salah satu atau kedua pasangan berusia dibawah tahun atau sedang mengikuti pendidikan di sekolah mengenah atas. Jadi, sebuah pernikahan disebut pernikahan dini, jika kedua atau salah satu pasangan masih berusia dibawah 18 tahun (masih berusia remaja)
Dalam Undang-Undang Perkawinan terdapat beberapa pasal diantaranya pada pasal 1 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.


Pada pasal 2 menyatakan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernikahan dini pada remaja pada dasarnya berdampak pada segi fisik maupun biologis remaja, yaitu :

Dampak bagi remaja yang melakukan pernikahan dini :


  • Remaja yang hamil akan lebih mudah menderita anemia selagi hamil dan melahirkan, salah satu penyebab tingginya kematian ibu dan bayi.
  • Kehilangan kesempatan mengecap pendidikan yang lebih tinggi
  • Interaksi dengan lingkungan teman sebaya berkurang
  • Sempitnya peluang mendapat kesempatan kerja yang otomatis mengekalkan kemiskinan (status ekonomi keluarga rendah karena pendidikan yang minim)
Dampak bagi sang anak : 
  • Lahir dengan berat rendah, sebagai penyebab utama tingginya angka kematian ibu dan bayi
  • Cedera saat lahir
  • Komplikasi persalinan yang berdampak pada tingginya angka kematian.
Dampak bagi keluarga yang akan dibina : 
  • Kekerasan terhadap istri yang timbul karena tingkat berpikir yang belum matang bagi pasangan muda tersebut
  • Kesulitan ekonomi dalam rumah tangga
  • Pengetahuan yang kurang akan lembaga perkawinan
  • Rerelasi (menjalin hubungan kembali) yang buruk dengan keluarga

Dalam beberapa budaya, pernikahan dini bukanlah masalah karena sudah menjadi kebiasaan. Namun, dalam konsep kekinian, pernikahan dini akan membawa masalah psikologis yang besar dikemudian hari.

hanya sekedar info sist jagan pernah bosen buko blog kami kunjungi "http://cincinkawin.org"